*NON PERIZINAN

 

website : perizinanonline.jogjakota.go.id  atau   jss.jogjakota.go.id

 

NON PERIZINAN YANG DIDELEGASIKAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA YOGYAKARTA

 

BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023

  • uji kelayakan proteksi kebakaran (sudah ada bangunannya)
  • persetujuan instalasi proteksi kebakaran (masih perencanaan pembangunan)
  • manajemen keselamatan kebakaran gedung
  • pengelolaan tempat khusus parkir pemerintah kawasan malioboro 2

  • persetujuan pengelolaan tempat khusus parkir swasta

  • persetujuan pengelolaan tempat khusus parkir pemerintah

  • persetujuan peremajaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum

  • pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan wajib UKL-UPL

  • keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan wajib amdal

  • persetujuan dokumen pengelolaan lingkungan hidup

  • persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup

  • persetujuan armada angkutan sampah

  • persetujuan usaha pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga/sampah domestik

  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bangunan gedung

  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang reklame

  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang infrastruktur pasif telekomunikasi

  • rekomendasi pemanfaatan tanah negara

  • persetujuan operasional lembaga pelatihan kerja pemerintah

  • tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial

  • surat keterangan penelitian

  • persetujuan penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C

  • persetujuan operasional toko swalayan

  • persetujuan kajian hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat

  • pengelolaan tempat khusus parkir pemerintah kawasan pasar

  • persetujuan pengelolaan tempat pemakaman bukan umum

  • persetujuan pemakaman untuk pengelolaan krematorium milik swasta

  • surat terdaftar penyehat tradisional

  • persetujuan pondokan atau izin pondokan

  • persetujuan pedagang kaki lima atau izin pedagang kaki lima

NON PERIZINAN YANG TIDAK DIDELEGASIKAN BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023

  • rekomendasi bentuk arsitektur
  • persetujuan teknis analisis dampak lalu lintas
  • rekomendasi penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
  • surat keterangan perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan
  • surat keterangan muatan barang
  • permohonan arahan dokumen lingkungan (penapisan)
  • SPPL
  • rincian teknis penyimpanan limbah B3
  • persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
  • persetujuan teknis pembuangan emis
  • persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3
  • surat kelayakan operasional sistem pengolahan air limbah atau fasilitas injeksi
  • surat kelayakan operasional alat pengendali emisi
  • surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3
  • informasi kesesuaian tata ruang
  • rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk kekancingan
  • rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten
  • surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis
  • surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan
  • Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner
  • rekomendasi nomor kontrol veteriner
  • surat keterangan kesehatan hewan
  • rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan atau bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan
  • rekomendasi instalasi karantina tumbuhan dan hewan
  • standar label pengawasan hygiene sanitasi pangan
  • rekomendasi titik lokasi menara telekomunikasi
  • rekomendasi lokasi pergelaran jaringan fiber optik
  • rekomendasi dan pengesahan laporan kegiatan usaha bagi biro perjalanan wisata dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh
     

*Semua yang terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG, SKB dan SLF) melalui website simbg.pu.go.id

 

*Permohonan Rekomendasi Kebudayaan melalui email : dpmpykkebudayaan@gmail.com