LAYANAN DRIVE THRU MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA YOGYAKARTA
Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta telah beroperasi sejak Juni 2021 yang kemudian diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 6 Oktober 2022. Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang dilakukan secara berkala, diketahui bahwa layanan Mal Pelayanan Publik dengan minat pengunjung tertinggi diperoleh pada layanan KTP yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, dan layanan perpanjangan STNK tahunan yang dimiliki oleh KPPD Kota Yogyakarta (Samsat).
Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang berada di Komplek Balaikota Yogyakarta dengan luas kawasan komplek Balaikota Yogyakarta yang relatif tidak luas, memiliki keterbatasan area parkir. Jumlah pengunjung harian Mal Pelayanan Publik yang relatif banyak, dikhawatirkan akan berpengaruh dengan adanya permasalahan keterbatasan area parkir tersebut. Oleh karena itu, Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta berinovasi dengan meluncurkan layanan drive thru yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.
Drive thru pada Mal Pelayanan Publik merupakan inovasi layanan tanpa turun dari kendaraan yang dapat diakses oleh masyakarat dalam memperoleh layanan publik. Jenis layanan yang dilayani pada drive thru antara lain adalah Layanan KTP, dan Perpanjangan Pajak STNK Tahunan. Dalam rangka mempermudah akses kendaraan, drive thru Mal Pelayanan Publik bagi menjadi 2 (dua) lajur yaitu lajur bagi kendaraan roda dua dan lajur bagi kendaraan roda empat. Dalam pelaksanaan drive thru, Mal Pelayanan Publik telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, KPPD Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta.
Berikut syarat yang perlu dilengkapi masyarakat bila akan mengakses layanan drive thru Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta:
Nomor | Jenis Layanan | Persyaratan | Keterangan |
1 | Perubahan Data KTP |
|
Bagi KTP Luar DIY, wajib menyertakan fotokopi KTP |
2 | Penggantian KTP Rusak |
|
Bagi KTP Luar DIY, wajib menyertakan fotokopi KTP |
3 | Penggantian KTP Hilang |
|
Bagi KTP Luar DIY, wajib menyertakan fotokopi KTP |
4 | Cetak KTP Baru | Fotokopi Kartu Keluarga | Bagi KTP Luar DIY, wajib menyertakan fotokopi KTP |
5 | Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahunan |
|