Pengumuman Kunjungan Tamu Dinas

Mulai tahun 2021, berdasarkan Peraturan Walikota Nomer 89 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tamu Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta, kegiatan Kunjungan Kerja/ Studi Banding ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, diatur sebagai berikut:

 

  1. Kunjungan Tamu Dinas diterima pada hari Selasa, Rabu dan Kamis dan Jumat Jam 09.00 WIB dan  13.00 WIB,
  2. Dikecualikan untuk Tamu Dinas yang berasal dari Pemerintah Pusat, Luar Negeri, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pendidikan Pelatihan.
  3. Mengajukan permohonan Kunjungan Kerja/ Studi Banding yang ditujukan kepada Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta.
  4. Surat permohonan berisi waktu kunjungan, maksud dan tujuan kunjungan,jumlah peserta, unsur peserta dan kontak person Tamu Dinas yang bisa dihubungi.
  5. Tamu Dinas yang menginap harus menggunakan usaha akomodasi yang berada di wilayah Kota Yogyakarta
  6. Jika Tamu Dinas tidak menggunakan usaha akomodasi (sesuai Perwal 89 Tahun 2021 pasal 7) , Walikota dapat menolak rencana kunjungan Tamu Dinas.
  7. Surat permohonan dikirim melalui :
    1. Faximile (0274) 520332
    2. Email : umumprotokol@jogjakota.go.id
    3. CP Tamu : 082134543014 - 082242773344 (sdri.Rahmawati)

Surat permohonan kunjungan kerja/ studi banding diajukan paling lambat 3 (hari)  sebelum pelaksanaan kunjungan.