Pengumuman Kunjungan Tamu Dinas
Mulai tahun 2021, berdasarkan Peraturan Walikota Nomer 89 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tamu Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta, kegiatan Kunjungan Kerja/ Studi Banding ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, diatur sebagai berikut:
- Kunjungan Tamu Dinas diterima pada hari Selasa, Rabu dan Kamis dan Jumat Jam 09.00 WIB dan 13.00 WIB,
- Dikecualikan untuk Tamu Dinas yang berasal dari Pemerintah Pusat, Luar Negeri, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pendidikan Pelatihan.
- Mengajukan permohonan Kunjungan Kerja/ Studi Banding yang ditujukan kepada Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta.
- Surat permohonan berisi waktu kunjungan, maksud dan tujuan kunjungan,jumlah peserta, unsur peserta dan kontak person Tamu Dinas yang bisa dihubungi.
- Tamu Dinas yang menginap harus menggunakan usaha akomodasi yang berada di wilayah Kota Yogyakarta
- Jika Tamu Dinas tidak menggunakan usaha akomodasi (sesuai Perwal 89 Tahun 2021 pasal 7) , Walikota dapat menolak rencana kunjungan Tamu Dinas.
- Surat permohonan dikirim melalui :
- Faximile (0274) 520332
- Email : umumprotokol@jogjakota.go.id
- CP Tamu : 082134543014 - 082242773344 (sdri.Rahmawati)
Surat permohonan kunjungan kerja/ studi banding diajukan paling lambat 3 (hari) sebelum pelaksanaan kunjungan.