Audiensi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
dalam rangka telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan dasar hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sebagai aturan turunan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi melaksanakan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta pada Jumat, 27 Mei 2022 Dengan tujuan kunjungan Sharing Pembelajaran terkait Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Perizinan Berusaha.