HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
- Penetapan hari libur dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah diumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa maupun dengan menempelkan pengumuman di OPD/ Unit Kerja masing-masing.
- Kepala OPD/ Unit Kerja yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas 24 jam, pelayanan penerangan jalan, lampu lalu lintas, perhubungan, air minum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran, ketertiban, kebersihan serta OPD/ Unit Kerja pelayanan lainnya yang sejenis, diwajibkan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur sebagaimana dimaksud pada angka 1 sehingga pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.